Ketentuan Pidana Undang-Undang Lalu Lintas 2010
Pasal 278
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang
tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280
Pasal 280
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
Pasal 281
Pasal 281
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
Pasal 282
Pasal 282
Setiap
Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 283
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan
Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 292
Setiap orang
yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang
lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah,
tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Pasal 295
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke
samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan
Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api
sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman,
lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau
Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Silahkan di pahami satu persatu isi dari UU lalu lintas terbaru 2010 ini, semoga anda tidak melakukan pelanggaran yang dimaksutkan diatas. Dan semoga bermanfaat.
hondatuajakarta.blogspot.com